Yanwar dan Stefani ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta pada Rabu 16 Maret sore.
"Kedua pelaku suami istri mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK dan 'dijual' secara online," terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah penyidik mendapatkan informasi adanya prostitusi via online sejak 30 Desember 2015.
"Informasi tersebut kami selidiki dan tindaklanjuti ternyata benar sehingga kami tangkap kedua pelaku yang merupakan suami istri ini," ujar Suparmo.
Suparmo mengatakan Stefani berperan sebagai mami yang mempromosikan para 'angle' via WhatsApp. Sementara suaminya, pemilik ID 'dg's heaven' dan 'Meriechan Kingdom' di grup WhatsApp.
"Tersangka Yanwar membantu mengoperasikan lapak off line di forum semprot dan krucil," imbuhnya.
Adapun, PSK yang dipekerjakan oleh kedua pelaku ada yang berusia 17 tahun dan 25 tahun. "Mereka sudah lama memperdagangkan wanita untuk prostitusi," pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (mei/aan)











































