Mahkamah Agung (MA) ikut memerangi narkoba lewat ketokan palunya. Salah satunya adalah vonis mati bagi dua gembong narkoba Tjia Sing Jang dan Ong Beng An.
Kasus ini bermula saat Tjia berkongsi dengan Abun pada April 2014 untuk berjualan narkoba jenis sabu. Tjia dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta jika bisa memasarkan per 1 kg sabu dan Tjia menerima tawaran tersebut.
Pada Oktober 2014, kaki tangan Abun yang bernama Ong menghubungi Tjia untuk transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara. Tjia datang dan bertransaksi dengan Ong membawa 10 kg sabu.
Tapi polisi telah menguntit pergerakan tersebut dan membekuknya. Setelah ditelusuri, ternyata di rumah Ong di Citra Garden, Jakbar, masih ada sisa sabu 12 kg. Mereka lalu digelandang ke pengadilan dengan total bukti 22 kg sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1 Juli 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Jauh di bawah tuntutan mati yang diminta jaksa. Jaksa pun banding dan dikabulkan. Pada September 2015, majelis tinggi yang terdiri dari Heru Mulyono Ilwan, Elnawisah dan Panusupan Harahap menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Giliran Tjia dan Ong yang mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Tjia Sing Jang alias Ahwat," ย lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (17/3/2016).
Tjia diadili oleh ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung Eddy Army pada 10 Maret 2016. Adapun nasib Ong tidak berbeda meski ditangani majelis yang berbeda. Ong tetap dihukum mati pada 7 Maret 2016 oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya.
Dua hukuman mati di atas menambah koleksi hukuman mati yang dijatuhkan MA di tahun 2016. Tercatat sebelumnya ada 6 orang di tahun 2016 yang dijatuhi hukuman mati, yakni:
1. Ramlan Siregar, kasus 25 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
2. WN Nigeria, Simon, terpidana 20 tahun penjara tetapi masih mengontrol peredaran narkoba dari balik bui.
3. WN Taiwan, Chen Jia Wei, kasus impor 2 Kg sabu.
4. WN Taiwan, Lo Chin Chen, kasus impor 2 Kg sabu.
5. WN Taiwan, Wang Ang Kang, kasus impor 2 Kg sabu.
6. Amir, kasus 6 Kg sabu. (asp/nrl)











































