Ini Rubicon, Rumah dan Catatan Penjualan Sindikat Narkoba Leon Bali

Indonesia Darurat Narkoba

Ini Rubicon, Rumah dan Catatan Penjualan Sindikat Narkoba Leon Bali

Niken Widya Yunita - detikNews
Kamis, 17 Mar 2016 13:39 WIB
Foto: AKBP Dony Setiawan
Jakarta - Selain menyita sabu 152 paket siap edar dari sindikat Putu Leon yang biasa menyuplai narkoba di tempat-tempat hiburan di Bali, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti 1 mobil Jeep Rubicon, catatan penjualan dan uang nyaris semiliar.
Catatan Penjualan (Foto: AKBP Dony Setiawan)


Menurut Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Dony Setiawan, Rubicon itu digunakan Leon untuk memantau anak buahnya yakni Cahyadi alias Bocah (38) yang mengedarkan narkoba di tempat-tempat hiburan yang ada di Bali.

"Putu Leon saat ditangkap di rumah makan di Bali menggunakan Rubiconnya untuk memantau Bocah mengedarkan narkoba," ujar Dony, ketika dihubungi, Kamis (17/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dony menjelaskan, di dalam Rubicon putih bernopol DK 641 UH itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa uang. Rubicon itu disita polisi dan sekarang dalam perjalanan untuk dibawa ke Jakarta.

"(Sampainya) Nanti sore atau besok pagi," kata Dony.

Dony yang ikut dalam operasi penangkapan Putu Leon menambahkan, pihaknya menggeledah rumah Putu Leon di Bali. Di dalam rumah dua lantai tersebut polisi menemukan barang bukti lainnya yang diduga sebagai untuk transaksi narkoba seperti uang, samurai, airsoft gun, dan catatan transaksi narkoba.
Rumah Putu Leon di Bali (Foto: AKBP Dony Setiawan)

Untuk rumah pribadi Leon, lanjut Dony, diserahkan ke Polda Bali untuk pengembangan kasusnya. Tak menutup kemungkinan rumah tersebut akan disegel atau disita.

"Sekarang kita fokus sama barang bukti yang disita dulu," tutur Dony.
Foto: AKBP Dony Setiawan



Jaringan narkobaย  terbesar di Bali ini diungkap dengan tertangkapnya Leon pada 12 Maret. Leon berperan sebagai bandar dan pemodal. Sedangkan pemesan narkoba berupa sabu dan ekstasi ini merupakan napi di LP Kerobokan Bali yang berinisial ND. ND memesan narkoba tersebut dari jaringan internasional di Guangzhou dan Malaysia. Pembayaran yang dilakukan ND melalui SMS Banking.
Foto: AKBP Dony Setiawan


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 dan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads