![]() |
Menurut Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Dony Setiawan, Rubicon itu digunakan Leon untuk memantau anak buahnya yakni Cahyadi alias Bocah (38) yang mengedarkan narkoba di tempat-tempat hiburan yang ada di Bali.
"Putu Leon saat ditangkap di rumah makan di Bali menggunakan Rubiconnya untuk memantau Bocah mengedarkan narkoba," ujar Dony, ketika dihubungi, Kamis (17/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sampainya) Nanti sore atau besok pagi," kata Dony.
Dony yang ikut dalam operasi penangkapan Putu Leon menambahkan, pihaknya menggeledah rumah Putu Leon di Bali. Di dalam rumah dua lantai tersebut polisi menemukan barang bukti lainnya yang diduga sebagai untuk transaksi narkoba seperti uang, samurai, airsoft gun, dan catatan transaksi narkoba.
![]() |
Untuk rumah pribadi Leon, lanjut Dony, diserahkan ke Polda Bali untuk pengembangan kasusnya. Tak menutup kemungkinan rumah tersebut akan disegel atau disita.
"Sekarang kita fokus sama barang bukti yang disita dulu," tutur Dony.
![]() |
Jaringan narkobaย terbesar di Bali ini diungkap dengan tertangkapnya Leon pada 12 Maret. Leon berperan sebagai bandar dan pemodal. Sedangkan pemesan narkoba berupa sabu dan ekstasi ini merupakan napi di LP Kerobokan Bali yang berinisial ND. ND memesan narkoba tersebut dari jaringan internasional di Guangzhou dan Malaysia. Pembayaran yang dilakukan ND melalui SMS Banking.
![]() |
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 dan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (nwy/nrl)