Penyuap Dewie Limpo Sedih Tak Pernah Dibesuk Keluarga Selama Ditahan KPK

Penyuap Dewie Limpo Sedih Tak Pernah Dibesuk Keluarga Selama Ditahan KPK

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 17 Mar 2016 13:20 WIB
Irenius (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Papua, Irenius Adii mengaku terjebak oleh anggota DPR Dewie Yasin Limpo untuk memberikan suap guna memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik di daerahnya. Irenius mengaku bersalah, namun dia berharap agar majelis hakim meringankan hukumannya.

"Saya sangat menyesal. Saya sangat kecewa mengikuti kemauan ibu Dewie Yasin Limpo untuk menyiapkan dana fee di luar aturan pemerintah," kata Irenius membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).

Irenius mengaku setiap malam dibalik jeruji besi selalu menangisi perbuatannya. Dia rindu kepada istri dan keempat anaknya yang kini hendak menghadapi ujian nasional. Selama ditahan di KPK, tak satupun anggota keluarganya membesuknya karena jarak yang jauh dan biaya perjalanan yang mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua terpuruk atas kejadian ini. Tidak ada satupun keluarga saya yang mengunjungi selama saya ditahan di KPK karena keterbatasan dana," katanya.

Ia juga mengaku belum dapat membayar kuasa hukum karena kondisi finansialnya yang merosot akibat kejadian ini. Irenius juga 'curhat' kepada hakim berdasarkan pemeriksaan dokter KPK, dia harus menjalani operasi prostat. Namun istri dan anak-anaknya meminta operasi dilakukan saat ia sudah kembali di sisi keluarga.

Irenius meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya. Sebab menurutnya, masyarakat Deiyai masih membutuhkan jasanya mengingat SDM di kampungnya itu sangat minim.

Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Irenius dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia bersama pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih (ABC), Setiady Jusuf diyakini Jaksa pada KPK menyuap Dewie Yasin Limpo saat menjabat anggota Komisi VII DPR dengan uang sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar.

Perbuatan lrenius dan Setiady dianggap melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (Ke-1) KUHP.

(kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads