"Ke depan kita akan melihat semua rencana aksi dan kita akan memberikan efek jera. Untuk tambang akan dilakukan kunjungan pimpinan ke kabupaten yang punya izin pertambangan dobel 2, dobel 3, dobel 4," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam rapat koordinasi evaluasi 3 tahun implementasi Nota Kesepakatan Bersama (NKB) 12 Kementerian/Lembaga tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Gedung Manggala Wanabakti, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Kunjungan langsung ke daerah untuk mengecek langsung ada tidaknya penyimpangan regulasi, menurut Pahala sebagai sinyal pengawasan aktif yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kunjungan ke daerah, tim KPK sambungnya memiliki tugas menyusun hasil pengawasan. Nantinya KPK membuat rekomendasi atas pelaksanaan regulasi atau pun penindakan terhadap penyimpangan yang ditemukan.
"KPK akan memberikan rekomendasi langsung kepada presiden. Isinya tidak pernah lebih dari satu halaman. Tapi kita akan menunjuk unit dan menunjuk apa yang harus dilakukan," sebut dia.
Rekomendasi dari KPK punya efek positif bagi kementerian atau pemerintah daerah. Biasanya kementerian/pemda yang didatangi langsung memperbaiki kinerjanya.
"KPK juga berencana memberikan rekomendasi kepada presiden untuk memberikan rekomendasi teknis apa dan siapa yang harus dilakukan," ujar Pahala.
Terkait dengan NKB Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia, pihak KLHK menyebut nota tersebut memiliki dampak positif dalam koordinasi antara kementerian.
"Banyak kemajuan yang telah dicapai, hal yang paling dirasakan adalah cairnya dan meningkatnya koordinasi antar kementerian dan lembaga yang menandatangani," ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Bambang Soepijanto.
NKB juga mendorong adanya percepatan pengukuhan kawasan hutan dari tahun 2009 sebanyak 11% sampai kini hampir 70%. Pengukuhan kawasan hutan ini dimaksudkan sebagai inventarisir atas lahan hutan yang dimiliki negara.
Menurut Bambang, dalam pengukuhan kawasan hutan banyak ditemui permasalahan tanah. Di antaranya adalah adanya konflik hutan adat ataupun klaim tanah sebagai usaha korporasi.
Permasalahan tersebut menurutnya bisa diselesaikan dengan membuat lembaga khusus menangani permasalahan pertanahan termasuk disiapkannya regulasi.
"KLHK sudah membentuk lembaga setingkat dirjen yang menangani konflik hutan adat, maka permasalahan sosial soal hutan adat dapat diselesaikan dengan lebih baik," ujar Bambang.
"Pencapaian lainnya adalah telah diterbitkannya peraturan bersama Kemendagri, Kemen PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengatur soal penyelesaian permasalah tanah yang saat ini sedang didorong menjadi perpres," lanjutnya. (fdn/fdn)











































