Disejajarkan dengan Fraksi DPR, DPD Protes AS Hikam

Disejajarkan dengan Fraksi DPR, DPD Protes AS Hikam

- detikNews
Senin, 14 Mar 2005 15:35 WIB
Jakarta - DPD merasa dikecilkan posisinya oleh Ketua Badan Legislasi DPR M AS Hikam. Pasalnya, DPD keberatan disejajarkan dengan fraksi dan komisi di DPR.Hal ini disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD I Wayan Sudirta dalam jumpa pers di gedung DPD, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2005)."Pernyataan Ketua Badan Legislasi Pak Hikam yang menganggap posisi dan hubungan DPD sama dengan fraksi, komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya bisa menimbulkan kesalahpahaman dan terkesan mengecilkan fungsi dan kedudukan DPD," kata Sudirta.Sudirta mengungkapkan AS Hikam mengirimkan surat nomor 15/Baleg/DPR RI/II/2005 perihal penjelasan tentang prosedur penyusunan program legislasi nasional dan pengajuan RUU di luar program legislasi nasional.Dalam surat tersebut, kata dia, dicantumkan bahwa badan legislasi merujuk pasal 42 ayat 1 hurup a Tatib DPR RI menginventarusasi masukan dari anggota fraksi, komisi, DPD dan masyarakat untuk ditetapkan menjadi keputusan badan legislasi. Surat tersebut tertanggal 28 Februari 2005 yang dikirimkan ke Wakil Ketua DPD."Kami menilai hal itu perlu diluruskan karena tatib DPR belum mendapatkan persetujuan dari DPD malah justru menyimpang dari UU No. 22 tahun 2003. Untuk itu, PP UU DPD mengharapkan Baleg juga mendorong adanya konsultasi anatara pimpinan DPR dan DPD guna melakukan sinkronisasi terhadap muatan tatib," papar dia."Kami berharap konsultasi bisa dikoordinasikan guna membicarakan mengenai hubungan DPR dan DPD sehingga ke depan dapat terjalin hubungan yang sinergis," lanjutnya.Pihaknya juga menilai surat tersebut adalah surat pribadi AS Hikam yang mengatasnamakan ketua Baleg. "Surat ini jelas-jelas surat pribadi yang tidak punya dasar hukum yang kuat," ujarnya.Untuk itu, menurut Sudirta, pihaknya mengirimkan surat tanggapan terhadap badan legislasi DPR RI nomor DPD/HM.310/90/2005 tertanggal 14 Maret 2005 guna meminta klarifikasi atas surat baleg tersebut. (aan/)


Berita Terkait