Namun banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan atau tidak memperbaharui laporan kekayaannya. Β KPKΒ sudah mengungkap adanya 203 orang dari total 545 anggota DPR yang belum menyetorkan LHKPN. Bahkan dari 203 anggota DPR itu ada 69 orang yang belum melapor sama sekali. Sebenarnya apa kesulitannya melaporkan LHKPN?
"Dibilang repot, kita sudah terima 250 ribuan LHKPN tuh. Masak yang itu bisa, yang lain tidak. Kalau dibilang repot, argumennya ada. Kalau dibilang sudah mengisi, pertama ya memang susah. Ada yang memang kesulitan mengisi formulirnya tapi ada yang memang tidak niat," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke bank saya tanya ini orang rekeningnya mana saja? Isinya berapa. Ke BPN saya nanya ada tidak sertifikat atas nama ini orang, istri atau anaknya. Ke Samsat gue tanya ada tidak kendaraan atas nama ini orang. Dapat kan datanya, kita bandingin dengan yang dilaporkan," kata Pahala.
"Kalau beda, kita klarifikasi. Kita panggil dan tanya kenapa kok beda. Dia bilang bisa saja lupa, lupa, ya mau bagaimana memang tidak ada sanksinya. 10 ditulis 3, bilangnya lupa katanya sudah dijual. Kita cuma bisa bilang 'betulin deh''. Kalau misalnya di bank ada transaksi aneh-aneh coba kita bawa ke dumas (pengaduan masyarakat) tapi belum ada yang sukses. Malah dari dumas yang minta ke kita. Bukti memperkuat tapi bukan bukti untuk case baru. Jadi sejauh ini kekuatan LHKPN cuma segitu," sambung Pahala.
Pahala juga mengeluhkan tidak tercantumnya DPRD sebagai penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Karena itu KPK mengusulkan dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang LHKPN dengan lebih optimal.
"Di PP sudah jelas nanti, DPR termasuk DPRD masuk dalam LHKPN. Selama ini yang bikin undang-undang lupa karena ditulis cuma DPR, jadi DPRD bisa berkelit. Tapi ada juga DPRD yang menyampaikan. Tapi sebagian besar meamng berkelit dari UU," ujar Pahala.
![]() |












































