Puluhan Ribu Pil Dextro Disita Polsek Cilacap Utara dari Seorang Warga

Puluhan Ribu Pil Dextro Disita Polsek Cilacap Utara dari Seorang Warga

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 17 Mar 2016 02:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Edward Febriyanti Kusuma)
Cilacap - Puluhan ribu pil Dextro disita Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara, Resor Cilacap, Jawa Tengah dari Misyadi alias Miseng (40), seorang pengedar yang berhasil dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara. Pelaku tidak bisa berkutik setelah polisi menggeledah kamarnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 50 ribu butir pil dextro yang dibungkus dalam 50 kantong plastik di mana masing-masing plastik berisi 1.000 butir, 73 paket berisi 11 butir yang siap edar serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 3.061.000.

Menurut Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kapolsek Cilacap Utara AKP Didi Dewantoro mengatakan terungkapnya kasus peredaran pil dextro berawal dari informasi dari Kasitrantib Kelurahan Tritih Kulon dan Kasitrantib Kelurahan Karangtalun Cilacap Utara tentang adanya penjualan pil dextro di wilayah Cilacap Utara. Setelah diselidiki, petugas mendapati dua orang remaja yang kedapatan telah membeli pil Dextro kepada pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami langsung mendatangi rumah pelaku dan menggeledah kamar yang digunakan untuk menyembunyikan ribuan pil dextro tersebut," kata Kapolsek, Rabu (16/3/2016).

Sementara menurut pengakuan Misyadi, dirinya baru sebulan mengedarkan pil Dextro tersebut dan memperoleh pil Dextro dari seseorang yang berada di Jakarta. Barang tersebut dikirim dan diserahkan kepada dirinya untuk dijual. Setiap 1.000 butir pil Dextro pelaku membeli seharga 450 ribu kemudian pelaku menjualnya lagi dalam bentuk paketan plastik.

"Awalnya saya cuma coba-coba ditawari teman untuk menjualkan pil Dextro karena tergiur oleh keuntungan yang sangat besar jika obat tersebut bisa laku semua," jelas dia yang menjual pil Dextro pada anak muda dan sopir-sopir truk tembak.

Setelah tertangkap, dirinya mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 89 (2) dan (3) jo pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dextro merupakan obat batuk yang akan bereaksi dalam waktu 30 menit setelah diminum, zat kimia ini bekerja pada susunan saraf pusat. Sayang, kandungan ini disalahgunakan beberapa orang untuk 'fly'.

Penggunaan Dextro dalam dosis berlebih akan menimbulkan kerusakan permanen pada susunan saraf pusat manusia. Kerusakan tersebut berakibat pada pelemahan koordinasi mental dan motorik yang disertai dengan kecanduan.

(arb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads