Pengacara Jamaluddin, Susilo Aribowo dalam pernyataannya, Rabu (16/3/2016) menyatakan bahwa kliennya siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Melalui nota pembelaan yang dibacakan di persidangan hari ini, Jamaluddin menegaskan bahwa tidak ada pejabat Kemenakertrans lain yang terlibat di kasusnya.
"Itu risiko saya sebagai Dirjen. Apa boleh buat yang melekatlah kepada saya, tapi tidak apa-apa. Namun tidak pernah ada perintah apapun dari Pak Muhaimin, tidak ada permintaan apapun," kata Jamaluddin membacakan pledoi seperti disampaikan Susilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara DPR dan saya sama-sama aktif. Mereka berhubungan langsung dengan sesdirjen, beliau waktu saksi, dalam kesaksiannya juga mengatakan bahwa tidak pernah berhubungan dengan saya. Saya yang memperkenalkan staf saya ke mereka-mereka, ya wajarlah supaya lancar diperkenalkan begitu," jelas Jamaluddin.
"Kembali ke Pak Muhaimin, beliau tidak tahu, tidak tahu sama sekali dan nggak terima apapun. Beliau sibuk dan tidak tahu menahu," tegasnya.
Jaksa pada KPK menuntut Jamaluddin Malik dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Jamaluddin Malik menerima Rp 21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.
Jamaluddin didakwa memaksa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk memotong anggaran periode 2012-2014 hingga mencapai Rp 6,734 miliar. Ia juga menerima hadiah dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya hingga Rp 14,65 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang.
(Hbb/Hbb)











































