"Kalau ada pihak lain dalam hal ini BNN yang bisa mendetect lebih awal, lebih pasti, tentu kami senang sekali bekerjasama," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Rencananya, KPU akan rapat koordinasi bersama BNN pada Senin (21/3) mendatang. Dalam rapat itu, akan dirumuskan bentuk keterlibatan BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerjasama dan kewenangan BNN itu baiknya diatur dalam UU. Saat ini, DPR dan pemerintah memang berniat untuk merevisi UU Pilkada.
"Saya kira kami bisa mengatur itu di Peraturan KPU (PKPU). Tapi idealnya di UU. Jadi ada perintah di UU, berkoordinasi dengan pihak-pihak, tidak hanya IDI tapi BNN misalnya," jelas Hadar.
Permintaan agar BNN ini dilibatkan juga datang dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menilai Kasus Noviadi menjadi catatan dalam rekruitmen calon kepala daerah. Selama ini, dalam proses pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum mempercayakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kemudian, IDI bekerjasama dengan rumah sakit di daerah.
"Masalah narkoba di Ogan Ilir untuk rekruitmen. Selama ini kami percayakan kepada KPU, KPU percayakan IDI, dan IDI percayakan ke rumah sakit daerah untuk melakukan pemeriksaan, termasuk bebas narkoba. Maka ke depan, kami akan libatkan BNN," kata Riza.
(imk/Hbb)










































