Romi: Gugatan Djan Faridz Kontraproduktif dengan Upaya Islah

Romi: Gugatan Djan Faridz Kontraproduktif dengan Upaya Islah

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 21:43 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Sekjen PPP Muktamar Bandung, Romahurmuziy, menyayangkan langkah kubu Djan Faridz yang menggugat pemerintah senilai Rp 1 triliun. Romi menyebut gugatan Djan kontraproduktif dengan upaya islah yang sedang berlangsung.

"Gugatan itu kami sayangkan ketika kami melaksanakan 21 pertemuan, 3 kali mediasi difasilitasi pemerintah maka harapannya tidak ada gugatan. Seseorang itu kalau menggugat berarti menyatakan ketidaksetujuan pada proses yang sedang berjalan. Karena itu gugatan itu kontraproduktif dengan upaya islah dan kami sesalkan," kata Romi usai mediasi dengan tim Suryadharma Ali di Jl Jayamandala VII, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Romi juga menyesalkan ketidakhadiran kubu Djan dalam setiap pertemuan mediasi. Dia meminta agar Djan segera sadar bahwa partai ini milik bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kami ingin mengajak Pak Djan Faridz meski difasilitasi pemerintah tidak hadir, hadirlah. Karena umat dan konstituen menunggu, dan ini hanya mungkin dengan jalan di meja rundingan," tuturnya.

"Kalau tidak duduk ya kapan menyelesaikan, karena itu dengarlah suara konstituen PPP, dengarlah suara umat Indonesia, dan rakyat Indonesia untuk kembali duduk semeja agar upaya islah ini berjalan tanpa ganjalan," pinta Romi kepada Djan.

Sebelumnya pada Rabu (15/3) kubu Djan Faridz mengajukan gugatan terhadap pemerintah. Menurut kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, gugatan itu didasari adanya perbuatan melawan hukum. PPP menyatakan ada pemerkosaan hak-haknya yang dilakukan pemerintah dengan cara mengesampingkan Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sudah diketok Mahkamah Agung (MA).

"Jadi gugatannya dasarnya perbuatan melawan hukum dari pihak pemerintah. Ada hubungan hukum terkait sangat kuat antara 3 pihak tersebut, oleh karena itu ketiganya harus digugat. Apa yang dilakukan Menkum HAM jadi tanggung jawab Presiden dan Menko Polhukam. Oleh karena itu ketiganya diajukan dalam pihak tergugat," terang Humphrey di Ruang Candra PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads