"Bisa jadi. Di jalur parpol kemarin ada yang populer sekali. Calon perseorangan makin sulit, potensi calon tunggal makin besar," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Pada Pilkada 2015 lalu, munculnya calon tunggal berujung pada dibuatnya peraturan-peraturan khusus. Kini, ada wacana hingga sanksi bagi partai untuk meminimalisir calon tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sendiri mengusulkan agar syarat bagi calon independen diringankan hingga 3-6,5 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, calon independen dan calon dari parpol tidak bisa dibandinggan sejajar.
"Sebenarnya, menempatkan calon perseorangan dengan parpol itu tidak sebanding. Parpol adalah organisasi yang dibangun sejak awal, sebelum pemilu. Calon perseorangan tidak," jelas Hadar.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya 6,5-10 persen menjadi sampai 20 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, agar imbang dengan syarat bagi parpol.
"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi.
(imk/Hbb)











































