Bertekad Islah, Pengurus DPP PPP Rapat di Rumah Suryadharma

Bertekad Islah, Pengurus DPP PPP Rapat di Rumah Suryadharma

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 20:13 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Pasca mediasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat untuk melakukan islah. Untuk menunjukkan tekad islah, mereka menggelar rapat mediasi kedua tanpa difasilitasi oleh pemerintah.

"Setelah pertemuan mediasi ke-3 yang difasilitasi pemerintah Senin kemarin (14/3), kan tim SDA sepakat untuk rapat mediasi tanpa fasilitasi pemerintah. Kali ini, alhamdulilah Tim SDA (Suryadharma Ali) hadir, tim DF (Djan Faridz) tetap tak hadir," kata Sekjen PPP, Romahurmuziy, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (16/3/2016).

Dalam rangka menjalin rekonsiliasi rapat digelar di kediaman Suryadharma Ali (SDA) di Jl Jayamandala VII/2, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kami mengundang Tim Pak SDA dan Djan Faridz ke Widyachandra (14/3), tak ada yang datang. Maka kami untuk kali kedua mengundang, atas kesepakatan dengan bu SDA (Wardatul Asriah), diadakan di rumahnya. Agar proses islah ada progress," sambungnya.

Romi menuturkan pada pertemuan kali ini dihadiri oleh tim dari SDA yaitu istri SDA Wardatul Asriah, Epyardi Asda, Fernita, Lukman Hakim, Tamam Achda dan Syahrial Agamas. Sebelumnya rencana islah PPP akan dirumuskan dalam pertemuan tim kecil perdana pekan depan dan dihadiri oleh pihak Kemenkum HAM. Nantinya akan dihasilkan keputusan untuk menerbitkan SK yang tidak bertentangan dengan hukum.

"Saya yakin sebelum Pilkada sudah islah. Automatically SK itu perlu dong. Tapi itu SK bersama namanya. Jadi SK Kumham itu jelas tidak bertentangan dengan keputusan hukum MA," terang perwakilan kubu Djan, Dimyati Natakusuma usai berdiskusi dengan kubu Romi, Kamis (10/3).

Namun agaknya rekonsiliasi partai berlambang kakbah ini masih alot. Pada Selasa (15/3), Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz bersama Sekjennya Achmad Dimyati Natakusuma memberi kuasa ke Humphrey Djemat untuk menggugat pemerintah, yaitu menggugat Presiden RI, Menko Polhukam dan Menkum HAM sebesar Rp 1 triliun.

Humphrey menjelaskan gugatan terhadap pemerintah didasari adanya perbuatan melawan hukum. PPP menyatakan ada pemerkosaan hak-haknya yang dilakukan pemerintah dengan cara mengesampingkan Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sudah diketok Mahkamah Agung (MA).


(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads