Teten mengatakan, pihaknya sebagai Kepala Staf Presiden menghormati proses pemeriksaan dugaan maladministrasi tersebut. Namun Teten menegaskan, AB tidak lagi menjadi Staf KSP saat melakukan dugaan maladministrasi tersebut.
"Saya sebagai Kepala Staf Presiden menghormati proses pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh saudara AB. Tetapi saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu sudah dikembalikan ke induk organisasinya dari KSP ke Mabes Polri, sehingga peristiwa maladministrasi yang disebut oleh Ombudsman itu yang bersangkutan bukan lagi staf dari KSP," ujar Teten Masduki di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten menjelaskan, saat melakukan dugaan tindakan maladministrasi tersebut AB sudah tak menjabat sebagai staf KSP, namun masih menggunakan kartu nama sebagai staf KSP.
"Ya peristiwanya setelah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi staf KSP, tetapi yang bersangkutan masih menggunakan kartu nama KSP," kata Teten.
Teten pun menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada Ombudsman dan juga Polri sebagai induk organisasi AB.
"Jadi dalam hal ini saya kira, kami menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Ombudsman dan kepolisian," kata Teten.
Teten mengatakan, pihaknya telah mengembalikan sekitar 5 staf KSP ke induk organisasi masing-masing. Namun Teten tak menjelaskan alasan pengembalian tersebut.
"Ada 5 staf Deputi 5 yang kami kembalikan ke Mabes TNI dan juga Polri," kata Teten.
"Jadi saya kira, saya secara resmi tidak tentu tidak harus bertanggung jawab. Jadi silakan Ombudsman dengan Kapolri membicarakan masalah maladministrasi ini," tambah Teten. (jor/dra)











































