Nazaruddin Samarkan Namanya Untuk Beli Banyak Rumah

Nazaruddin Samarkan Namanya Untuk Beli Banyak Rumah

Ferdinan - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 17:51 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Muhammad Nazaruddin membeli banyak tanah dan bangunan yang pembeliannya diyakini Jaksa KPK menggunakan uang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Pembelian dilakukan Nazar dengan bantuan jasa perantara.

Aryu Devina yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini, mengakui pernah diminta bantuan mencarikan rumah untuk dibeli oleh anak buah Nazar bernama Yulianis.

"Persisnya saya sudah lupa, pada sekitar tahun 2009-2010. Pekerjaan saya sebagai broker, ketemu Bu Yulianis untuk mencarikan rumah," kata Aryu dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (16/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aryu yang mengaku bekerja sebagai broker properti dan asuransi, kemudian menemukan rumah seluas 120 m2 di Jl Komplek Kavling Kejaksaan Agung Blok J Kavling Nomor 9, Pasar Minggu, Jaksel. Rumah ini dijual oleh Raida Nasution. Setelah disepakati dibeli, kepemilikan rumah menurut Aryu diatasnamakan Unang Sudrajat. Dalam pengurusan Akte Jual Beli (AJB) rumah itu tercatat dibeli seharga Rp 524 juta pada Agustus 2010.

"Dulu diberikan ke Unang, setelah diberikan dikreditkan ke Mandiri," sebutnya.

Selain itu Aryu juga membantu proses pembelian tanah dan bangunan di Jl Wijaya II Blok C Persil Nomor 16, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru. Pembelian dilakukan dalam pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

"Ada pengumuman lelang di Wijaya, saya kasih tahu Bu neneng istri Pak Nazar ada properti yang mau dilelang. Dia minta tolong ikut lelang," ujarnya.

Bangunan berupa ruko itu menurutnya dibeli seharga Rp 3,850 miliar. Status kepemilikannya diatasnamakan Neneng Sri Wahyuni.

Sementara itu Raida Nasution yang juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, membenarkan adanya pembelian rumah di Kavling Kejaksaan Agung, Pasar Minggu

"Bu Aryu datang ke rumah menanyakan," sebutnya.

Rumah tersebut menurut Aryu mulanya ditawarkan seharga Rp 800 juta namun akhirnya dijual Rp 780 juta.

Nazar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total sekitar Rp 627 miliar periode tahun 2010-2014. Sedangkan pada periode 2009-2010 Nazaruddin didakwa melakukan pencucian uang dengan total Rp 83,6 miliar.

Khusus untuk tindak pidana pencucian uang tahun 2009-2010, Jaksa KPK dalam dakwaan memaparkan Nazar melakukan penempatan uang kepenyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya Rp 50.205.544.915.

Selain itu Nazar juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp 33.194.571.000 dan menitipkan tanah dan bangunan dengan cara seolah-olah dijual atau dialihkan kepemilikannya senilai Rp 200.265.000.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads