KPK Sebut Laporan Harta Akom Disetor 5 Tahun Lalu, Kenapa Tak Ada di LHKPN?

KPK Sebut Laporan Harta Akom Disetor 5 Tahun Lalu, Kenapa Tak Ada di LHKPN?

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 17:38 WIB
KPK Sebut Laporan Harta Akom Disetor 5 Tahun Lalu, Kenapa Tak Ada di LHKPN?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK mengklarifikasi soal LHKPN Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) yang disebut belum disetor sejak 15 tahun lalu. KPK menyebut Akom melaporkan kekayaannya 5 tahun lalu. Tapi mengapa laporannya tak ada di situs LHKPN KPK?

"Yang Akom, bukan 15 tahun lho, tapi 5 tahun," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Urusan LHKPN di KPK memang berada di bawah kontrol Pahala selaku Deputi Pencegahan. Pahala menyebut kemungkinan Akom menggunakan jasa konsultan untuk mengisi LHKPN-nya sehingga salah menyebut lama waktu dia memperbarui LHKPN-nya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kok dia bilang 15 tahun, diiyain aja ketahuan yang bikin konsultan mungkin. Akom cuma 5 tahun kok. Dia terakhir 10 tahun. Sudah gue cek, kasihan tuh orangnya," kata Pahala.

Sementara itu, Akom sendiri mengaku bila laporan harta kekayaan ini sudah disiapkan dan akan diserahkan pada masa reses. Dia juga mengimbau kepada anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN agar segera melapor ke KPK.

"Saya sudah menyiapkan tim saya. Untuk anggota DPR lain, kita berikan kesempatan saat reses, kalau reses kan tugas di luar, banyak kesempatan lah untuk menggarap itu," ujar Akom di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).


Nah, saat dicek di situs http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn, tak ada data harta Ade Komarudin yang berstatus Ketua ataupun anggota DPR. Ada dua nama Ade Komarudin yang muncul, tapi itu Ketua Pengadilan Negeri Maros dan Camat Cipeundeuy. Di mana data kekayaan sang Ketua DPR? (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads