"Izin kami bukan izin transportasi loh. Portal Web. Jadi kalo portal web itu kan, saya menyediakan portal web saya, Anda bisa iklan disitu. Gitu loh," kata Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut dia, setiap penanaman modal asing memang mesti izin dari BKPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, setelah mendapat izin dari BPKM, lalu ke Kominfo untuk pendaftaran.
"Karena izin PMA nya harus dari kami dulu. Gitu ya. Makanya sekarang kan Menhub mempertanyakan kepada sana, apakah itu, jadi yang dari izin kami itu portal web," imbuh dia.
Dia mengungkapkan, kalau portal web hanya menyediakan portal saja. Bukan terkait dengan urusan transportasi.
"Kemudian apabila dia kerjsama sama perusahaan jasa angkutan, itu harus angkutan umum. Itu dizin kami. Ya angkutan umum lah, sesuai angkutan berlaku lah. Kemudian, sebelum mereka melakukan operasi komersial itu ya harus mengikuti ketentuan berlaku. Jadi di kami itu izin-izin mereka adalah portal web," tegasnya. (dra/dra)











































