Budi Supriyanto Dijemput Paksa dan Ditahan KPK, ini Kata Komisi V DPR

Budi Supriyanto Dijemput Paksa dan Ditahan KPK, ini Kata Komisi V DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 16:50 WIB
Budi Supriyanto Dijemput Paksa dan Ditahan KPK, ini Kata Komisi V DPR
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dijemput paksa dan akhirnya ditahan oleh KPK. Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menyerahkan seluruh proses pengusutan kasus itu di KPK secara profesional.

"Kita serahkan sepenuhnya pada KPK, mereka bekerja secara profesional, kita tidak ikut campur tangan dengan masalah hukum, kita di sini kerja saja," kata Fary di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).

Budi merupakan tersangka kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kemen-PUPR. Kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fary mengatakan bahwa Komisi V selalu kooperatif dengan pemeriksaan KPK. Hingga saat ini, sudah ada sejumlah anggota Komisi V yang diperiksa KPK sebagai saksi.

"Silakan disampailan pada KPK segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan dokumen dan laporan pun kita akan serahlan ke KPK. Kalau nanti ada (anggota) yang dipanggil ya harus siap," papar politikus Gerindra ini.

Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kemen-PUPR pada 2 Maret 2016. Budi diduga menerima suap sebesar SGD 305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Suap itu diberikan agar Budi selaku anggota komisi V DPR mengawal proyek pembangunan jalan di Pulau Seram mendapatkan anggaran dari pemerintah yang dicairkan melalui Kemen-PUPR.

Parta Golkar yang menaungi Budi hingga saat ini belum memberikan sanksi. Sikap baru diambil bila sudah ada putusan hukum tetap. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads