Menteri Desa Bantah Isu Pendamping Dana Desa Harus Kader PKB

Menteri Desa Bantah Isu Pendamping Dana Desa Harus Kader PKB

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 16:49 WIB
Menteri Desa Bantah Isu Pendamping Dana Desa Harus Kader PKB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar membantah adanya kepentingan parpol dalam seleksi pendamping dana desa. Marwan yang juga kader PKB menjamin tak ada kepentingan partainya dalam proses seleksi

"Dari PKB maksudnya? Tadi sudah disampaikan syaratnya bagaimana memang ada syarat itu? Non partisan malah, kalau ketahuan malah dipilih yang tidak dari partisan,"  kata Marwan kepada wartawan di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jl Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Isu tersebut memang santer beredar, beberapa waktu lalu malah muncul surat pernyataan calon peserta seleksi pendamping dana desa harus menjadi kader PKB. Namun semua isu itu menguap bersamaan dengan bantahan Marwan beberapa waktu lalu.

Kini isu itu kembali muncul setelah Komisi V DPR berniat membentuk Panja Dana Desa. Ada sejumlah aduan para pendamping dana desa yang terancam diputus kontrak soal adanya seleksi yang tidak transparan, dugaan adanya kolusi dan kepentingan parpol .

Marwan pun kemudian menjawab tudingan-tudingan itu. Dia menegaskan semua proses seleksi pendamping dana desa berlangsung transparan dan akuntabel. Dia mengklaim semua peserta seleksi diberlakukan secara adil, termasuk peserta eks fasilitator PNPM Mandiri.

"Sekarang ketika ada proses seleksi betul-betul adil semua, termasuk eks PNPM yang hendak ikut kembali dipersilakan. Bahkan mereka mungkin diuntungkan dengan pengalaman, dari poin itu bisa selesai. Jadi ini tidak ada menghentikan  tapi sudah berakhir lama, sekarang pemerintah baru dengan program baru ya wajarlah. Jadi PNPM itu dimulai 2007 zaman Pak SBY dan berakhir 2014 begitu UU Desa dibentuk mereka sudah selesai, jangan dibalik-balik," tegasnya.

Lalu bagaimana cara kerja pendamping dana desa? Pendamping dana desa selain memberikan masukan juga bertugas menjadi pengawas dalam penggunaan dana untuk pembangunan desa.

"Langsung, BPK turun lapangan. Inspektorat itu turun lapangan juga. Pendamping itu yang anda tanyakan mereka juga ngawasi. Kementerian bikin Satgas dana desa, buat awasi penggunaan dana desa. Jadi dari pemerintah pusat dan daerah juga buat ngawasi meliputi civil society sehingga melibatkan dua sisi," pungkas politikus PKB ini.

Komisi V DPR mencatat banyak sekali keluhan masyarakat seputar seleksi pendamping dana desa. Komisi V juga berencana membentuk Panja Dana Desa. Jika anda punya pengalaman kurang menyenangkan dalam seleksi pendamping dana desa, silakan bagikan permasalahan anda lewat email masalahsolusi@detik.com untuk bersama-sama mencari solusinya. Jangan lupa sertakan nomor kontak anda untuk kami hubungi.


(van/trw)


Berita Terkait