"Ekstasi ini dari Malaysia. Sabu ini dari Cina. Kemudian dari 2 tempat itu bertemu di Bali. Mereka ini yang mengedarkan di seluruh tempat hiburan yang ada di Bali," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji dalam jumpa pers bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Raden Purwadi di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2016).
Nugroho menjelaskan, jaringan tersebut sudah diintai sejak lama. "Ini dikendalikan dari oknum napi yang di LP. Kita akan tindak siapa pun yang terlibat. Kita tidak akan kalah dengan sindikat seperti ini. Baik yang dilindungi oknum atau tidak," kata Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers itu dihadirkan 3 tersangka yang mengenakan penutup kepala berwarna hitam. Kombes Purwadi menjelaskan, tersangka pertama bernama I Made Putu alias Putu Leon (44) asal Bali. Dia berperan sebagai bandar maupun sebagai pemilik modal serta pengendali peredaraan narkoba.
Kedua, I Gede Putu Astawu alias Krecek (39). Dia berperan sebagai pengambil narkoba di LP Kerobokan. Ketiga, Cahyadi alias Bocah (38), asal Bali yang berperan sebagai pengedar narkoba di tempat-tempat hiburan yang ada di Bali.
"Modus operandinya diselundupkan lewat bandara melalui body wrapping. Mereka beroperasi sudah setahunan. Mereka dari kecil kemudian besar. Ya yang pasti mereka satu sindikat, mereka jaringan besar di Bali. Ini yang paling besar," tutur Purwadi.
Polisi Memperlihatkan Barang Bukti (Wisnu/detikcom) |
Dalam kasus ini, polisi menyita 153 paket sabu siap edar yang merupakan kategori kelas satu dari Guangzhou. Selain itu disita ekstasi kategori kelas satu dari Malaysia. Ada juga uang tunai Rp 823.039.000, 950 dolar Australia dan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Uang palsu ini akan kami selidiki kembali, apakah mereka mengedarkan atau memproduksi atau hanya sekadar hasil dari jualan itu. Nanti kami akan dalami," tutur Purwadi.
Selain narkoba dan uang, polisi juga menyita 1 unit mobil Rubicon, 1 unit motor Scoopy, 18 unit HP, buku catatan penjualan, 1 alat isap, 1 pedang samurai dan 1 unit senapan angin jenis airsoftgun.
"Barang bukti ini kalau dikumpulkan semua sejumlah Rp 2,3 miliar dan perkiraan korban yang terselamatkan setelah kita menangkap ini kurang lebih sebanyak 450 ribu orang," beber Purwadi.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 dan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Kami tidak sampai di sini. Kami dari Direktorat Polda Bali akan mengembangkan kasusnya," kata Purwadi.
(nwy/nrl)












































Polisi Memperlihatkan Barang Bukti (Wisnu/detikcom)