"Ya, ini kan tanggung jawab individual ya. Jadi, tentu kita prihatin dengan apa yang terjadi. Saya kira yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang terjadi," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Fadli mengimbau bagi setiap anggota DPR, terutama Komisi V, yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif. Menurutnya, keterangan apa adanya harus disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menjemput paksa Budi Supriyanto karena selalu mangkir dalam pemanggilan sebelumnya. Budi juga sudah ditahan KPK.
Dalam kasus ini, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, anggota Komisi V itu sempat mengembalikan SGD 305 ribu terkait kasus pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
KPK sendiri sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini yaitu kolega Budi sesama anggota DPR Damayanti Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir. (hty/tor)










































