"Dalam UU memang tidak ada terminologi calon independen, tetapi calon perseorangan. Calon perseorangan, kalau ada yang mendukung bisa dari masyarakat atau parpol," kata Ketua DPP Nasdem Johnny G Plate saat dihubungi, Rabu (16/3/2016).
Johnny menuturkan bahwa calon perseorangan tak bisa sendiri dan memang harus mendapat dukungan bila akan maju di Pilkada. Bila merujuk pada independensi, calon dari parpol juga tidak independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara soal dukungan pembiayaan, tentu hal itu sudah diatur oleh UU. Aturan itu bukan hanya harus diikuti calon perseorangan, tetapi juga dari parpol.
"Untuk pembiayaan, tentu sesuai UU. Sudah diatur di perseorangan maupun parpolnya," ujar Johnny.
Sebelumnya, Hendrawan mengatakan bahwa calon perseorangan tetap ada demi proses demokrasi. Meski begitu, menurutnya calon perseorangan belum tentu independen.
"Bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tidak tergantung siapa siapa, kalau kaya Ahok itu sponsornya gila-gilaan," ujar Hendrawan (imk/tor)











































