Keluhan Soal Pendamping Desa ke Komisi V: Transparansi dan Kolusi

Polemik Dana Desa

Keluhan Soal Pendamping Desa ke Komisi V: Transparansi dan Kolusi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 14:52 WIB
Keluhan Soal Pendamping Desa ke Komisi V: Transparansi dan Kolusi
Foto: lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi V DPR berniat membuat Panja Desa karena banyaknya keluhan soal pemanfaatan dana desa dan penamping desa. Di antaranya soal transparansi dan kolusi dalam rekrutmen.

"Pendamping desa sejatinya sudah muncul polemik sejak proses rekrutmen dilaksanakan, mulai dari transparansi dalam rekrutmen hingga adanya kolusi dalam penentuan pendamping yang dinyatakan lulus," kata anggota Komisi V Miryam S Haryani saat dihubungi, Rabu (16/3/2016).

Keluhan itu didapat saat Komisi V melakukan kunjungan kerja di beberapa wilayah. Oleh sebab itu, Komisi V akan membentuk panja demi mencari solusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini Kemendes bukan menjadi solusi atas peningkatan perekonomian desa tapi malah menimbulkan masalah baru khususnya soal dana desa dan pendamping desa," ungkap Ketua DPP Hanura ini.

Sebelumnya, Forum Profesional Pendamping Desa menyurati Presiden Jokowi, DPR, DPD, Kementerian Desa dan lembaga lainnya soal hal ini. Mereka mengajukan tuntutan karena banyaknya masalah soal dana desa.

Mereka pun menyertakan empat pernyataan sikap dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi:

1. Mendukung Nawacita ketiga dan revolusi mental yang menjadi program unggulan presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
2. Mendukung pernyataan pemerintah melalui Wakil Presiden yang disampaikan pada saat kegiatan Rakornas Evaluasi pelaksanaan Dana Desa pada 22 Februari 2016 di Jakarta, bahwa pendamping desa harus memiliki pengalaman dalam pendampingan desa dan pemberdayaan masyarakat.
3. Menolak secara tegas seleksi terhadap tenaga ahli dan pendamping desa yang sudah secara resmi dikontrak dan ditugaskan sebagai tenaga ahli dan pendamping desa.
4. Perpanjang kontrak terhadap seluruh tenaga ahli dan pendamping desa menjelang berakhirnya kontrak 31 Maret 2016. (imk/van)


Berita Terkait