Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkap, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya penjualan video porno di media sosial.
"Di medsos ada perdagangan video porno kemudian kami melakukan undercover buy, kemudian memesan video porno tersebut lalu dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang selanjutnya pelaku kami sergap," jelas Agung saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang ditangkap di kantor jasa eskpedisi itu sudah kedua kalinya mengirimkan video porno," imbuhnya.
Agung menambahkan, tersangka FW menjual video porno melalui Instagram dengan akun 'Kimcil', 'Alter' dan 'Semprot', sementara tersangka FF menjualnya melalui situs porno seperti www.s*mp**t.com.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan film porno tersebut dengan cara mengunduhnya dari situs porno baik yang berbayar maupun gratis. Keduanya menjual video seks tergantung pemesanan konsumen.
"Kalau konsumennya cenderung ke LGBT, mereka concern (jualan video) yang LGBT. Video LGBT pemainnya kebanyakan Asia, tidak ada WNI. Tetapi ada juga video porno lain jenis bahkan anak di bawah umur juga," tambahnya.
Video porno yang dijual pelaku dikirimkan ke konsumen dalam bentuk kepingan cakram, flashdisk, micro SD card, hard disk dengan kapasitas memori mulai 500 gigabyte hingga 1 terra.
"Harganya bervariasi antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pakai apa medianya, kalau pakai hard disk itu sampai Rp 1 juta untuk 300 film," tutupnya.
Kedua tersangka memperjualbelikan video porno tersebut sejak 2015 lalu. Omzet yang dicapai keduanya rata-rata Rp 10-30 juta per bulan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 80 jo Pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 tentang perfilman. (mei/hri)











































