JPU: Tuntutan pada Adrian Telah Sesuai Fakta Hukum

JPU: Tuntutan pada Adrian Telah Sesuai Fakta Hukum

- detikNews
Senin, 14 Mar 2005 14:31 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan surat tuntutan terhadap terdakwa pembobol BNI Adrian Herling Waworantu telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan didukung alat-alat bukti.Dalil ini disampaikan JPU yang dipimpin Saiful Thahir dalam persidangan atas terdakwa Adrian dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/3/2005).Menurut Saiful, fakta hukum yang diuraikan dalam surat tuntutan yang menyangkut pembuktian atas surat dakwaan telah terpenuhi dan didukung oleh fakta-fakta hukum dan didukung dengan alat bukti yang sesuai hukum pembuktian. "Alat bukti yang diajukan telah secara lengkap diajukan dalam persidangan yang satu sama lain saling mendukung," katanya.Syaiful juga membantah dalil tim penasihat hukum terdakwa bahwa fakta persidangan yang dikemukakan dalam tuntutan sangat berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Kami dalam menguraikan fakta persidangan adalah berdasarkan catatan kami selama berlangsungnya persidangan. Dan keterangan serta fakta-fakta tersebut adalah sinkron dengan apa yang termuat dalam berita acara pemeriksaan pada tahap penyidikan," katanya. Lalu ditambahkannya, "Sekali lagi kami tegaskan fakta yang terungkap dalam tahap penyidikan adalah sinkron dengan fakta yang terungkap dalam persidangan."JPU juga membantah pernyataan pengacara bahwa Adrian tidak menggunakan harta hasil pencairan L/C di BNI dengan dokumen fiktif. Menurut JPU, dari fakta persidangan terungkap Adrian selaku orang yang diberikan kepercayaan untuk mengelola perusahaan terkait dengan masalah tersebut.Adrian, menurut Syaiful, tentu sangat mengetahui perihal sumber dana yang oleh terdakwa diperintahkan untuk ditransfer ke berbagai rekening untuk keperluan berbagai proyek atas nama PT Sagared Team untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa dan Maria Pauline Lumowa.Sedang mengenai unsur merugikan ekonomi negara, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terkait pencairan L/C fiktif BNI telah menyebabkan kerugian negara.Terhadap pledoi Adrian Waworantu, JPU menyatakan tidak menanggapi secara khusus karena sudah masuk dalam replik kepada penasihat hukum.Dalam persidangan JPU juga menjelaskan telah menyita sebagian aset Gramarindo Group. Yang sudah disita adalah tanah seluas 12.000 haktare di Bengkulu yang merupakan milik PT Brokolin dimana Adrian menjabat sebagai Dirut. Berarti sudah disita sekitar 20 persen dari aset Adrian yang harus disita.Majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (17/3/2005) dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum dan terdakwa. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini