"Kita minta action figure itu ditarik. Tidak boleh diperjualbelikan karena itu menunjukkan kekerasan dan tokohnya penjahat anak," kata Komisioner KPAI Erlinda Iswanto saat dihubungi detikcom, Rabu (16/3/2016).
Meski berbentuk mainan, namun keterangan terkait tokoh tersebut dengan gamblang menyebut kata pembunuhan dan penganiayaan. Peringatan 17+ dalam bungkusannya pun disebutnya tidak akan berpengaruh banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mainan ini dikhawatirkan akan memberi pengaruh buruk pada psikologi anak. Erlinda memberi contoh banyaknya kasus kejahatan anak-anak di luar negeri akibat tokoh dalam permainan video game.
"Banyak kasus di luar negeri yang nonton film dan game kekerasan seperti Joker dan melakukan kejahatan. Apalagi ini tokohnya pelaku sodomi, mutilasi. Ini yang harus kita hindari," terangnya.
Hingga saat ini mainan ini masih diperjual belikan di situs jual beli online. Harganya pun bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribuan. Namun, KPAI juga akan memverifikasi adanya informasi mainan tersebut juga bisa didapatkan di toko mainan yang menjual berbagai macam action figure.
Baca juga: KPAI Geram Atas Penjualan Action Figure Robot Gedek dan Ryan: ini Ancaman!
Ia pun meminta agar masyarakat tidak membeli mainan tersebut. Khusus pada orang tua, ia berharap dapat dilakukan pengawasan yang lebih ketat danΒ lebih memperhatikan mainan dan film yang dikonsumsi anak-anak mereka.
"Awasi anak anda dan jangan gegabah membelikan anak anda mainan. Ada nilai yang harus dijaga saat anda membelikan anak-anak anda mainan," imbuhnya. (mnb/ndr)