BPK: Audit BBM Pertamina Selesai Sebelum 17 Agustus
Senin, 14 Mar 2005 14:29 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan, pihaknya baru akan menjalankan audit kenaikan BBM yang diperlakukan mulai awal Maret ini. Diperkirakan sebelum 17 Agustus 2005, audit tersebut bisa diselesaikan."Baru akan dimulai (audit) mengenai harga pokok, suplier bahan mentahnya dan distributornya. Insya Allah sebelum 17 Agustus sudah selesai," kata Anwar usai bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ash-Shiddiqie di Kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, senin, (14/3/2005).Sementara itu, terkait dengan audit dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 100 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anwar menolak memberikan penjelasan. "Jangan lagi kita bicara itu. Belum saya lihat bagaimana finalnya, sementara belum bisa diumumkan," kata dia.Mengenai pertemuannya dengan Ketua MK, Anwar mengatakan, hal itu terkait dengan rencana amandemen terhadap UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK. "Kita dikusi dengan MK sebagai bahan pelaksanaan amandemen, kemandirian dan kebebasan BPK dalam melakukan udit terhadap keuangan negara di mana pun berada. Kita lakukan amandemen untuk lakukan koreksi terhadap UU BPK yang membatasi kewenangan BPK, apakah itu UU Pajak, UU tentang BUMN, tentang yayasan dan yang lainnya yang membatasi kewenanganan BPK," papar Anwar.Sementara Jimly mengatakan, perubahan terhadap suatu UU dinilai sangat wajar karena konstitusi di Indonesia yang sudah berubah sebesar 300 persen dan ini dapat berakibat terhadap UU yang lain dalam penyesuaiannya. "Jika dulu BPK dalam UU lama hanya satu ayat dari pasal 23, sekarang BPK sudah terdiri dari 3 pasal dan beberapa ayat dalam satu bab tersendiri," katanya.
(umi/)











































