"Sekarang kan anggarannya Rp 46,9 triliun. Ini meningkat dari tahun lalu yang sekitar Rp 21 triliun," kata Ketua Komisi V Fary Djemi Francis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Dengan anggaran sebesar ini, kunci kesuksesannya ada di fasilitator. Oleh sebab itu, pendamping dana desa harus dipastikan benar agar pemanfaatannya juga terasa di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi V pun berniat membentuk panja untuk mengawasi. Dengan demikian, keluhan-keluhan ini dapat terselesaikan.
Sebelumnya, Koordinator Forum Pendamping Profesional Desa mengungkapkan masalah yang terjadi dalam rekrutmen. Dia pun menyurati Presiden Joko Widodo serta lembaga lain.
"Di penghujung bulan Maret 2016 ini banyak dinamika yang terjadi dan kontra produktif terhadap implementasi UU Desa ini dengan adanya rencana dilakukannya test/seleksi ulang kepada tenaga ahli dan pendamping desa yang berasal dari fasilitator eks PNPM. Proses rekrutmen/seleksi ulang yang akan dilakukan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Sehingga akan terjadinya kekosongan pendamping desa," kata Uun dalam surat tersebut. (imk/tor)











































