Potensi Konflik itu Nyata Adanya

Antisipasi Konflik Pilkada 2005 (2)

Potensi Konflik itu Nyata Adanya

- detikNews
Senin, 14 Mar 2005 14:22 WIB
Jakarta - Berdasarkan pemetaan masalah sosial politik selama ini, dan dengan memperhatikan peraturan Pilkada 2005 yang masih banyak bolongnya, berikut adalah beberapa potensi konflik dalam pilkada nanti.Pertama, pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan kegiatan politik lokal melibatkan segenap sumber daya dan emosi warga di satu daerah, karena kekuasaan bupati/walikota begitu nyata pengaruhnya bagi warga daerah. Jika jalan di depan rumah rusak, itu bukan urusan presiden, DPR atau bahakan DPRD, melainkan urusan langsung bupati/walikota untuk meperbaikinya. Oleh karena itu, warga daerah akan bersungguh-sungguh mendukung calon yang dipercaya bisa memperbaiki keadaan yang dialami warga.Hubungan emosional antara calon dengan pendukung sedemikian kuat sehingga bisa menghilangkan rasionalitas politik warga daerah. Tak heran jika dalam berbagai pilkada, selalu saja diwarnai ketegangan politik lokal dan bahkan diwarnai bentrok antarpendukung. Ini terjadi ketika pilkada berlangsung dalam ruang sidang DPRD, bagaimana kalau pilkada berlangsung secara terbuka?Kedua, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pilkada menutup bagi tampilnya calon independen. Padahal di setiap daerah selalu saja ada tokoh lokal nonpartai yang basis pendukung kuat, sehingga kalau orang seperti itu tidak diakomodasi oleh partai politik untuk dicalonkan, akan menimbulkan situasi rawan konflik. Kemungkinan partai politik mengajukan calon independen selalu ada. Tetapi pragmatisme elit partai lokal setiap kali menjelang pilkada, yang ditandai dengan politik uang dan imbalan fasilitas tertentu, menyebabkan peluang calon independen untuk tampil semakin berat. Saat ini, di daerah-daerah yang akan melangsungkan pilkada sedang terjadi transaksi antara orang-orang yang mau mencalonkan diri dengan partai-partai yang punya hak untuk mencalonkan. Banyak dalih yang dikemukakan partai untuk menawarkan harga tinggi, mulai dari biaya sekretariat partai, konsolidasi partai, pengerahan masa partai dll, sehingga nilainya pun miliaran rupiah. Itu untuk sekadar menjadi calon. Nah, apa jadinya kalau calon independen yang punya banyak pendukung, tidak mau atau tidak punya uang untuk membayar partai. Ingat, calon independen di sini bukan sekadar orang kampus atau mantan birokrat yang dianggap pintar jadi pemimpin daerah, tetapi juga tokoh-tokoh adat dan agama yang memiliki banyak pengikut.Ketiga, partai terobsesi menjadi penguasa tunggal, sehingga dalam menyusun pasangan calon tidak mempertimbangkan polarisasi politik yang ada. Misalnya, partai hannya mengajukan pasangan calon yang berasal dari satu partai, satu etnis dan atau satu kelompok agama, sehingga komunitas lain merasa terancam eksistensinya. Pada ujungnya komunitas yang merasa terancam datangnya rezim yang monolitik itu bisa terdorong melakukan kekerasan untuk 'mempertahankan' eksistensi politiknya. Atau sebaliknya, karena merasa dominan, maka pasangan calon yang berasal dari entitas yang sama itu akan bertindak semena-mena.Sebagai ilustrasi, apa jadinya bila di Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali atau di Kota Ambon, di satu pihak ada partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan calon Muslim-Muslim, di pihak lain ada partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan calon Kristen-Kristen. Masyarakat akan terbelah, sehingga, siapapun yang menang akan menimbulkan persoalan. Tentu tak hanya variabel agama yang jadi soal. Pasangan calon yang sama-sama datang dari satu partai atau satu etnis pun bisa jadi masalah. Harapannya memang digantungkan kepada partai, agar benar-benar memiliki kedewasaan politik dan menentukan pasangan calon, demi menjaga stabilitas politik lokal. Sayangnya, kita tahu, demi kepentingan jangka pendek, politisi kita sering tak menghitung akibat buruk keputusannya.Keempat, persaingan antara 'putra daerah' dengan 'kaum pendatang' akan menguat manakala partai sama sekali tidak peka terhadap masalah sensitif ini. Perpadauan pasangan calon 'putra daerah' dan 'kaum pendatang' di daerah tertentu memang memang sangat ideal. Tetapi bukan pekerjaan gampang untuk meyakinkan partai politik yang dominan di daerah tersebut agar mengedepankan pasangan calon yang diterima semua pihak.Kelima, karena Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memiliki banyak kelemahan, maka ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya tidak saja membingungkan partai dan calon-calonnya, tetapi juga menyulitkan aparat penegak hukum pemilu untuk bertindak tegas. Jika para pelanggar peraturan pilkada langsung tidak bisa ditindak, maka hal ini akan mengundang pelangar-pelanggar lain yang ujungnya bisa menimbulkan kekacauan dan kekerasan. (diks/)


Berita Terkait