Kuasa hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution mengklaim bersadarkan bukti yang dia miliki, dasar instruksi gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai 'bekal' dikeluarkannya SP I untuk menutup Kalijodo juga tidak kuat. "Berdasarkan data yang kami miliki, misalnya kita melihat secara jelas bahwa dasar untuk mengeluarkan Instruksi gubernur pun tidak kuat," kata Razman Arif saat membacakan gugatan warga Kalijodo di gedung PTUN Jakarta, jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2016).
Seharusnya, kata Razman, SP I diberitahukan 90 hari sebelum Kalijodo ditutup. Apalagi banyak warga di Kalijodo yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan membayar pajak bumi bangunan (PBB) rutin setiap tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian warga Kalijodo yang digusur, kata Razman, juga mengaku memiliki sertifikat tanah. Β
Majelis Hakim yang menerima Razman dan warga Kalijodo meminta surat gugatan tersebut diperbaiki redaksionalnya. Menurut Majelis ada beberapa redaksional yang kurang tepat.
Warga Kalijodo diberi waktu dua pekan untuk memperbaiki materi gugatannya.
(erd/erd)











































