Menhub Jonan Minta GrabCar dan Uber Beroperasi dengan Izin Moda Transportasi

Menhub Jonan Minta GrabCar dan Uber Beroperasi dengan Izin Moda Transportasi

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 13:28 WIB
Menhub Jonan Minta GrabCar dan Uber Beroperasi dengan Izin Moda Transportasi
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan dirinya tidak melarang perkembangan terknologi, termasuk kehadiran moda transportasi berbasis online. Namun moda transportasi seperti itu harus jelas perizinannya.

"Jadi begini, kalau kemajuan teknologi Kemenhub mendukung. Malah saya banyak buat peraturan efisiensi penggunaan transportasi publik, penggunaan IT dan sebagainya. Coba 4-5 tahun lalu, kereta api sudah bisa booking online dan sebagainya itu enggak masalah," ujar Jonan saat ditemuui usai acara pelantikan Kepala BNPT dan Kepala Bakamla di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2017).

Jonan mengatakan, selama ini GrabCar beroperasi tanpa lisensi moda transportasi, yakni sebagai IT Provider. Untuk itu, dia menginginkan GrabCar dan perusahaan sejenisnya bisa beroperasi dengan menggunakan izin yang bersinggungan langsung sebagai moda transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Grab kan izinnya itu provider, bekerjasama dengan perusahaan sarana, perusahaan taksi, atau perusahaan rental car atau kendaraan lain yang ada izinnya," kata Jonan.



Jonan pun tak mau menentukan seperti apa bentuk badan yang akan digunakan GrabCar  tersebut. Yang terpenting moda transportasi berbasis online tersebut bisa beroperasi sesuai dengan regulasinya moda transportasi.

"Ya terserah badannya, bisa koperasi, bisa PT. Itu saja, bukan soal onlinennya. Online sangat bagus kami mendukung. Cuma kerjasamanya kan sampai sekarang Uber dan Grab  bilang mereka IT Provider. Betul memang, kita enggak salahkan mereka?" kata Jonan. (jor/dra)


Berita Terkait