"Jadi begini, kalau kemajuan teknologi Kemenhub mendukung. Malah saya banyak buat peraturan efisiensi penggunaan transportasi publik, penggunaan IT dan sebagainya. Coba 4-5 tahun lalu, kereta api sudah bisa booking online dan sebagainya itu enggak masalah," ujar Jonan saat ditemuui usai acara pelantikan Kepala BNPT dan Kepala Bakamla di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2017).
Jonan mengatakan, selama ini GrabCar beroperasi tanpa lisensi moda transportasi, yakni sebagai IT Provider. Untuk itu, dia menginginkan GrabCar dan perusahaan sejenisnya bisa beroperasi dengan menggunakan izin yang bersinggungan langsung sebagai moda transportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan pun tak mau menentukan seperti apa bentuk badan yang akan digunakan GrabCar tersebut. Yang terpenting moda transportasi berbasis online tersebut bisa beroperasi sesuai dengan regulasinya moda transportasi.
"Ya terserah badannya, bisa koperasi, bisa PT. Itu saja, bukan soal onlinennya. Online sangat bagus kami mendukung. Cuma kerjasamanya kan sampai sekarang Uber dan Grab bilang mereka IT Provider. Betul memang, kita enggak salahkan mereka?" kata Jonan. (jor/dra)










































