"Untuk pendamping desa, kita harus lihat. Yang pertama, sudah ada fasilitator PNPM yang punya pengalaman. Mereka harusnya dimanfaatkan," kata Ketua Komisi V Fary Djemi Francis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Perekrutan tenaga baru pun sebenanrnya tidak masalah. Tetapi, harus dipastikan bahwa tenaga pendamping yang baru memang mengikuti seleksi dan paham soal karakter desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kunjungan spesifik ke beberapa daerah, Komisi V mendengar ada intervensi dalam perekrutan pendamping dana desa ini. Padahal, nilai total dana desa sudah jauh meningkat.
"Kita bertanya, di propinsi mengatakan yang menentukan (pendamping desa) di pusat. Pusat katakan ada usul dari daerah. Jadi, kita dengar ada intervensi," papar Fary.
Sebelumnya, Koordinator Forum Pendamping Profesional Desa mengungkapkan masalah yang terjadi dalam rekrutmen. Dia pun menyurati Presiden Joko Widodo serta lembaga lain.
"Di penghujung bulan Maret 2016 ini banyak dinamika yang terjadi dan kontra produktif terhadap implementasi UU Desa ini dengan adanya rencana dilakukannya test/seleksi ulang kepada tenaga ahli dan pendamping desa yang berasal dari fasilitator eks PNPM. Proses rekrutmen/seleksi ulang yang akan dilakukan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Sehingga akan terjadinya kekosongan pendamping desa," kata Uun dalam surat tersebut. (imk/tor)










































