Artis Saipul Jamil Jalani Tes Psikologis di Polda Metro

Artis Saipul Jamil Jalani Tes Psikologis di Polda Metro

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 12:34 WIB
Foto: Gus Mun
Jakarta - Polda Metro Jaya menjemput artis Saipul Jamil dari tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bang Ipul dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas laporan salah satu korban dugaan pencabulan berinisial A.

"Saipul Jamil diperiksa terhadap laporan AW, diperiksa sebagai saksi. Tadi dari Polsek Kelapa Gading dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut laporan tentang AW terus agenda ke dua kalau memungkinkan hari ini diperiksa psikologi," jelas Nazarudin Lubis pengacara Bang Ipul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Bang Ipul dijemput tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Setiadi dan sejumlah personel. Ipul tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 9.30 WIB dengan mengenakan kaos dibalut jaket warna biru dan celana pendek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazarudin sendiri membantah laporan A tersebut. Menurutnya, kliennya tidak pernah kenal dan berhubungan dengan A sebelumnya.

"Laporan AW itu tidak benar dan tidak pernah kenal," imbuhnya.

Ia juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang dimiliki penyidik atas laporan tersebut masih sumir dan belum kuat. Bukti foto AW yang berpose dengan Ipul tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana seperti yang dituduhkan kepada kliennya itu.

"Kalau melihat apa yang dijadikan alat bukti oleh pihak penyidik, kalau kita degar dari teman-teman penyidik ada foto. Foto itu kan tidak dapat bercerita, bahwa saya berfoto sama mba (mencontohkan-red), apaka foto itu betcerita kalau saya punya hubungan kan engga," paparnya.

Sementara Nazarudin juga menilai bahwa laporan yang dibuat korban pada Februari 2016 lalu atas dugaan tindak pidana tahun 2014 sangat sulit dibuktikan. Ia juga mempertanyakan mengapa korban baru melaporkan perbuatan tersebut setelah 2 tahun lamanya.

"Pertanyaan saya kemana aja selama dua tahun ini, kalau ada kejadian yang tidak diinginkan kenapa baru laporkan hari ini setelah ada laporan baru ikutan. Kenapa enggak saat itu? Bukti-bukti petunjuk yang kami dapatkan sangatlah sumir. Tapi kita ikuti prosedur yang dibuat penyidik kita hargai itu," tambahnya.

Nazarudin mengancam akan melaporkan balik A apabila tuduhannya itu tidak terbukti. "Apabila tidak bisa membuktikan, akan kita laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 degan ancaman 7 tahun karena memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads