Menurut Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat memiliki intensitas yang tinggi dan cenderung tak terselesaikan. Hal itu terkait dengan kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara.
"Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang diterima adalah soal sengketa pertanahan," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam acara Talkshow Peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM RI di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi konflik agraria tambah Imdadun akan terus meningkat terutama ketika memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS tahun 2007 dan 2009.
"Menunjukan 31.957 desa ternyata berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Dan sekitar 71,06% dari desa-desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan," ucap Imdadun. (yds/dra)











































