Permintaan itu dikatakan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo dalam rilis yang diterima pada Rabu (16/3/2016). Berikut pernyataan lengkap Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo:
1. Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Bahwa perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa.
Halaman 2 dari 1











































