Soal Uber dan GrabCar, Kemenhub Minta Kerja Sama dengan Operator Resmi

Soal Uber dan GrabCar, Kemenhub Minta Kerja Sama dengan Operator Resmi

Nograhany Widhi K - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 12:18 WIB
Soal Uber dan GrabCar, Kemenhub Minta Kerja Sama dengan Operator Resmi
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Uber dan GrabCar masih menjadi polemik. Kemenhub meminta angkutan umum meningkatkan pelayanan dan memakai teknologi informasi. Penyedia aplikasi juga diminta bekerja sama dengan operator resmi.

Permintaan itu dikatakan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo dalam rilis yang diterima pada Rabu (16/3/2016). Berikut pernyataan lengkap Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo:

1. Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bahwa sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum. Β 

3. Bahwa perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa.

Halaman 2 dari 1
(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads