"Majikan M yakni N sudah ditahan sejak Selasa (15/3/2016). Dia statusnya sekarang tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono ketika dihubungi, Rabu (16/3/2016).
N ditahan di tahanan Polres Jakarta Utara. Penahanan N karena adanya bukti kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"N Ditahan karena buktinya sudah kuat berupa hasil visum bekas seterika di wajah M," kata Sungkono.
Bekas Luka M Lainnya (Bisma/detikcom) |
N, lanjut Sungkono, dikenai Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Ancaman penjaranya di atas 5 tahun," imbuhnya.
Menurut Sungkono, wajah M diseterika majikannya yang bekerja sebagai perawat di sebuah RS itu pada 10 Maret karena salah membeli sayur. Akibatnya wajah sebelah kanan M melepuh. Selain disetrika, M yang melapor ke Polres Jakarta Utara pada Selasa (15/3) juga mengaku ditendang dan dicakar oleh majikannya. (nwy/nrl)












































Bekas Luka M Lainnya (Bisma/detikcom)