"Kalau menurut kami tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Karena yang pertama kali dipukul itu polisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Namun begitu, lanjut Anton, pemeriksaan akan dilakukan. Termasuk oleh Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tanpa senjata lho, karena memang anggota Densus itu dibekali ilmu beladiri yang tinggi, jadi jangan coba-coba teroris itu melawan," sambungnya.
Polri mengakui adanya kesalahan prosedur terkait Siyono saat pengembangan penanganan. Seharusnya, Siyono yang disebut panglima investigasi kelompok Neo Jamaah Islamiyah itu tidak hanya dikawal oleh seorang anggota.
"Kami juga menyayangkan. Kita juga mempertanyakan ke anggota, kenapa cuma sendiri,Β karena yang bersangkutan kooperatif. Mata ditutup, diborgol. Mungkin bujuk rayunya minta buka penutup mata dan borgol, tapi ini kesalahan prosedur. Minimal 2 orang mengawal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Anton menjelaskan, sejatinya memang ada dua anggota Densus yang mengawal di dalam mobil. Namun satu anggota bertugas sebagai sopir. Sehingga hanya satu anggota yang mengawal Siyono.
Atas hal itu, Polri akan melakukan evaluasi atas kejadian ini. "Kita akan lebih menertibkan dalam membawa tahanan. Apalagi tahanan tersebut sangat penting. Jangan terbujuk rayuan. Secara internal akan kita tindak," ujarnya. (idh/dra)











































