"Yeung ke Indonesia untuk berlibur," kata Jane saat ditemui wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016) malam.
Tanpa curiga, Jane mengantarkan langsung Yeung ke bandara Hong Kong pada 4 September 2015 dan tiba Bandara Soekarno-Hatta keesokan harinya. Beberapa hari di Jakarta, Yeung langsung dikontak salah seorang kawannya yang juga WN Hong Kong untuk datang ke Apartemen Ibis di bilangan Jakarta Pusat. Menurut Jane, Yeung mengenal kawan yang mengubunginya itu dari situs jejaring sosial Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada ibunya, Yeung mengaku datang ke apartemen itu sebanyak dua kali. Pertama, kata Jane, ia datang tanggal 11 September untuk melihat kamar tersebut. Namun dikarenakan menurutnya sudah digaris polisi, maka Yeung urung melihat kamar itu.
Kemudian ia datang lagi ke kamar yang disewa atas nama Liu Chung Kit itu pada 14 September. Begitu Yeung masuk, dia langsung disergap oleh dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
"Kamar ini merupakan punya temannya yang di Hong Kong dan berkenalan di Facebook. Temannya minta tolong bantu lihatin kamarnya," ucap Jane membela anaknya.
Di kamar itu lah terdapat kardus-kardus berisi ekstasi yang dibungkus plastik-plastik. Total ada 520 ribu ekstasi yang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian. Penangkapan Yeung membuat Jane kaget. Sebagai seorang ibu, ia langsung terbang ke Indonesia untuk mengawal sidang anaknya itu yang berjalan hingga malam hari.
Jane datang mengenakan kemeja putih yang ditulisi dengan pilok berwarna merah 'Mencari Keadilan Anakku' dan kain warna senada yang bertuliskan huruf China dengan pilok dan diikatkan di pelipisnya. Wajah Jane tampak gusar dan tidak tenang.
Nasi telah menjadi bubur. Nasib Yeung kini berada di palu hakim. (aws/asp)











































