"Ya silakan saja. Itu kewenangan Komnas HAM, mereka bisa melakukan itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Dia menjelaskan, Kementeriannya, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung sedang berproses mencari format penyelesaian peristiwa 1965 yang, seperti diketahui, sering dikaitkan dengan G30S/PKI itu. Dengan kata lain, meski Komnas HAM meminta AS membuka dokumen soal peristiwa 1965, sebenarnya Komnas HAM juga tengah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi yang dimaksud adalah pro-justicia dan non-justicia. Yasonna melihat, langkah hukum (pro-justicia) agaknya sulit dilakukan. Peristiwa '65 itu berkaitan dengan penghilangan orang secara paksa. Maka jalur non-justicia akan coba dijajaki.
"Enggak ada yang sulit kalau duduk bersama," kata Yasonna.
(dnu/dnu)











































