Mendikbud Minta Pakaian Daerah Dipakai Kerja dan Aktivitas Sehari-hari

Mendikbud Minta Pakaian Daerah Dipakai Kerja dan Aktivitas Sehari-hari

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 03:08 WIB
Mendikbud Minta Pakaian Daerah Dipakai Kerja dan Aktivitas Sehari-hari
Foto: Dok. Kemdikbud
Jakarta - Sejak 1 Februari 2016 lalu, Mendikbud Anies Baswedan mengeluaran surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Menengah dan Kebudayaan memakai pakaian daerah dua kali sebulan.

Melalui aturan tersebut Anies berharap pakaian daerah tak hanya dipakai untuk upacara adat. Tapi bisa jadi pakaian yang nyaman untuk bekerja.

"Pakaian adat bukan hanya dipakai saat upacara adat, pakaian adat adalah pakaian keseharian, pakaian saat bekerja, pakaian saat berkarya," ujar Anies dalam keterangan di website Kemendikbud, Selasa (15/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kita kembangkan pakaian adat menjadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Kita sama-sama jaga nilainya, kita tinggikan estetikanya, dan kita mudahkan penggunaannya," imbuhnya.

Di lingkungan Kemendikbud, berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 tentang Pakaian Kerja Pegawai, para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian daerah sebagai seragam kerja setiap hari Selasa di minggu pertama dan ketiga.

Anies juga sempat berkeliling ruangan-ruangan di Kemendikbud untuk mensosialisasikan peraturan tersebut. Saat berkeliling, mantan Rektor Universitas Paramadina itu melihat pegawai perempuan cenderung memilih berkebaya dan kain, sedangkan pegawai laki-laki sebagian besar lebih menyukai berbaju lurik atau beskap, dengan tutup kepala berupa blangkon atau udeng.

"Sebuah pesan pengingat tentang Indonesia yang raya. Mari kita terus jaga dan rayakan kebhinekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian adat menjadi pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi pengrajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat," tuturnya.

(rna/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads