"Dari 13 urin yang diperiksa secara berulang-ulang di laboratorium, dipastikan 5 orang postif," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa (15/3/2016) sore.
Paulus menjelaskan, satu di antara 5 personel adalah perwira Polisi berinisial WB. Empat lainnya berpangkat Brigadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus mewanti-wanti akan ada sanksi tegas bagi anggota yang terbukti mengenakan narkoba. Hukuman akan lebih berat jika terbukti pula sebagai pengedar, bisa langsung dipecat serta diproses hukum.
"Coba lihat pemeriksaan di Propam Polda Papua, bagi anggota yang terlibat narkoba, jelas dilakukan tindakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian sampai pada pemecatan," tuturnya.
Paulus menambahkan, pemeriksaan urin terhadap anggota yang dilakukan Polda Papua membuktikan keseriusan Polda Papua dalam memberantas. Apalagi perkembangan narkoba saat ini di Kota Jayapura sudah mengkhawatirkan baik itu narkotika jenis ganja maupun jenis sabu
"Jadi tidak ada ampun bagi personel Polri pengguna Narkoba. Jika ada yang terindikasi jaringan, anggota tersebut akan dipidanakan selain dikenakan kode etik profesi kepolisian," tambahnya. (rna/rna)











































