"Kita menyita dari dua salon kecantikan yang ada di Pekanbaru. Kosmetik dan obat-obatan ini tanpa dilengkapi izin edarΒ dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM)," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2016).
Menurut Guntur, raziaΒ kosmetik dan obat-obatan ini dilakukan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Lokasi pertama di Salon Evy Jl Arjuna dan penjual kosmetikΒ di Jl Delima yang keduanya ada di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dari barang bukti yang disita, diperkirakan nilanya mencapai Rp200 juta," kata Guntur.
Barang bukti yang disita tersebut, kata Guntur, ditemukannya obat untuk kulit, rambut, gigi dan mata. Produk kosmetik dan obat-obatan ini diketahui berasal dari Tiongkok, Thailand dan Singapura.
Namun demikian, pemilik salon dan toko kosmetik inisial MRS (28) dan EP (31)Β saat ini baru berstatus sebagai saksi. Pihak Polda Riau masih akan berkoordinasi dengan BBPOM Pekanbaru terkait peredaran kosmetik dan obat tersebut.
![]() |
"Kita akan meminta keterangan saksi ahli sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan salon dan toko kosmetik itu melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.," kata Guntur.
Guntur mengingatkan, agar masyarakat terutama kaum hawa untuk tidak tergiur obat atau kosmetik kecantikan dengan harga yang murah.
"Masyarakat harus jeli untuk membelinya, dan bertanya apakah kosmetik dan obat tersebut sudah mendapat izin edar atau belum. Jangan tergiur dengan harga murah, tapi ternyata peredarannya ilegal," tutup Guntur. (cha/trw)