Polda Riau Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal dari Salon di Pekanbaru

Polda Riau Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal dari Salon di Pekanbaru

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 19:49 WIB
Foto: Chaidir Anwar T/detikcom
Pekanbaru - Polda Riau berhasil menyita 1.438 barang bukti kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang asal luar negeri itu disita dari salon kecantikan yang ada di Pekanbaru.

"Kita menyita dari dua salon kecantikan yang ada di Pekanbaru. Kosmetik dan obat-obatan ini tanpa dilengkapi izin edarΒ  dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM)," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2016).

Menurut Guntur, raziaΒ  kosmetik dan obat-obatan ini dilakukan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Lokasi pertama di Salon Evy Jl Arjuna dan penjual kosmetikΒ  di Jl Delima yang keduanya ada di Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Chaidir AT/detikcom

"Dari barang bukti yang disita, diperkirakan nilanya mencapai Rp200 juta," kata Guntur.

Barang bukti yang disita tersebut, kata Guntur, ditemukannya obat untuk kulit, rambut, gigi dan mata. Produk kosmetik dan obat-obatan ini diketahui berasal dari Tiongkok, Thailand dan Singapura.

Namun demikian, pemilik salon dan toko kosmetik inisial MRS (28) dan EP (31)Β  saat ini baru berstatus sebagai saksi. Pihak Polda Riau masih akan berkoordinasi dengan BBPOM Pekanbaru terkait peredaran kosmetik dan obat tersebut.

Foto: Chaidir AT/detikcom

"Kita akan meminta keterangan saksi ahli sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan salon dan toko kosmetik itu melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.," kata Guntur.

Guntur mengingatkan, agar masyarakat terutama kaum hawa untuk tidak tergiur obat atau kosmetik kecantikan dengan harga yang murah.

"Masyarakat harus jeli untuk membelinya, dan bertanya apakah kosmetik dan obat tersebut sudah mendapat izin edar atau belum. Jangan tergiur dengan harga murah, tapi ternyata peredarannya ilegal," tutup Guntur. (cha/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads