"Kita layani saja, no problem, no problem. Kita layani," kata Yasonna saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Gugatan tersebut dilakukan karena pemerintah dinilai tidak menyelesaikan masalah perpecahan PPP. Namun Yasonna menegaskan pihaknya telah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah partai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna juga mengatakan, dirinya secara pribadi sudah bertemu dengan pimpinan PPP di kedua kubu. Bahkan dia juga sudah berusaha mempertemukan kedua kubu PPP tersebut untuk saling berdiskusi dan menyelesaikan persoalan.
"Saya sudah pernah berkomunikasi dengan Pak Djan (Ketum PPP Muktamar Jakarta) secara pribadi. Saya sudah pernah bertemu dengan Pak Din secara pribadi. Saya sudah mengundang dari kelompok, katakanlah, majelis islah yang walaupun tidak diterima masing-masing sampai berapa jam. Saya bertemu dengan Kel Pak Romi (Ketum PPP Muktamar Surabaya Rohamurmuziy). Jadi masing-masing bertemu sendiri," jelas Yasonna.
"Kemudian pada tanggal 9 Maret (2016) saya kumpulkan semua mereka. Itulah kesepakatan lima poin. Sepakat islah sepenuhnya, lupakan masa lalu, kita menatap ke depan. Tadi satu yang disepakati, saya lupa memberi tahu, bahwa dalam UU Pilkada ini kita sepakat hanya parpol yang bisa mencalonkan hanya satu, tidak boleh lagi dua-dua. Yang punya legal standing. Jadi kalau masih berkelahi, istilah menko ya jadi ormas, tidak ikut. Kita konsisten. Yang lalu itu juga kan kompromi politik, solusi politik, bukan solusi hukum itu. kalau mau solusi hukum ya pasti Romi lah atau Agung (Golkar) yang waktu itu punya legal standing untuk itu, makanya belum saya batalkan SK-nya. Tapi demi kompromi politik, solusi politik kita lakukan," jelas Yasonna.
(rjo/dnu)











































