"Ya ditangkap, ditangkap. Ya bupati, ya orang biasa, kalau memang ada kecurigaan harus (ditindak)," kata JK di kantor Wapres Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (15/3/2016).
Namun JK menyerahkan urusan penonaktifan Nofiadi dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.Β "Ya tentu ada aturannya," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (Nofi) diperiksa sesuai UU 35/2009. Itu penyidik dikasih kewenangan memeriksa 6x24 jam setelah itu baru dikeluarkan statusnya," ujar Widodo di gedung BNN, Cawang, Jaktim, Selasa (15/3).
Karena status Nofi masih terperiksa, maka Kemendagri akan menunggu hasilnya. Pihaknya akan menonaktifkan sementara bupati berusia 27 tahun itu jika ditetapkan BNN sebagai tersangka.
Ditangkapnya Nofi memang jadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden bahkan memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo mengambil keputusan sesuai kewenanganya (diskresi) dalam kasus Nofiadi yang baru dilantik pada 27 Februari 2016.
"Bapak presiden menaruh perhatian serius, kemarin sore telepon ke saya (agar) dicek kebenarannya. Ada diskresi Mendagri yang dilakukan," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/3). (fdn/rvk)










































