DPR Ingin Perberat Syarat Calon Independen, ini Kata JK

DPR Ingin Perberat Syarat Calon Independen, ini Kata JK

Ferdinan - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 18:39 WIB
Foto: Ferdinan
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai posisi calon independen dalam Pilkada tidak perlu dipertentangkan dengan partai politik. Sebab calon independen yang saat ini diakomodir dalam kontestasi pilkada, merupakan produk partai politik melalui Undang-Undang.

"Parpol penting dalam negara demokratis. Tapi calon independen juga secara demokratis diputuskan oleh partai sendiri dalam UU. Setiap UU yang setujui siapa? Kan partai politik juga, jadi tidak ada deparpolisasi," ujar JK di kantor Wapres Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (15/3/2016).

Karena itu JK menilai perdebatan soal calon independen yang oleh sejumlah pihak dikaitkan dengan deparpolisasi, tidak tepat. Sebab parpol dari awal mendukung munculnya calon independen sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti dong (calon independen bisa maju), ini UU. UU siapa yang bikin? Parpol. Berarti parpol sejak awal menyetujui, kenapa dipertentangkan?" ujar JK.

Sementara itu terkait adanya usulan merevisi UU Pilkada untuk memperberat syarat bagi calon independen, JK menyerahkannya kepada DPR.

"Ya itu DPR lah, tentu DPR berhak menentukan walaupun tentu dengan persetujuan, pembicaraan dengan pemerintah," katanya.

Sebelumnya  Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi mengungkapkan adanya rencana melakukan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Komisi II menurutnya ingin mengubah aturan syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak.

UU saat ini mensyaratkan kepada calon independen atau calon perseorangan wajib mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 sampai 10 persen dari jumlah pemilih tetap.

"Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT," ujar Lukman.

(fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads