Kasus Flight Approval Palsu, Bareskrim Dalami Keuntungan yang Diperoleh PT Airfast

Kasus Flight Approval Palsu, Bareskrim Dalami Keuntungan yang Diperoleh PT Airfast

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 18:36 WIB
Kasus Flight Approval Palsu, Bareskrim Dalami Keuntungan yang Diperoleh PT Airfast
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen izin terbang atau flight approval palsu maskapai Airfast. Kini penyidik mendalami keuntungan yang diperoleh maskapai dari pemalsuan itu.

"Airfast masih diproses. Kita pendalaman apakah ada keuntungan yang diambil perusahaan atau tidak, (pendalaman) untuk memastikan itu," kata Dirtipidum Brigjen Agus Andrianto di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2016).

Selain Kementerian Perhubungan, lanjut Agus, PT Airfast juga melaporkan ke Bareskrim atas perkara dan terlapor yang sama. Terlapor atas nama Mahendra Tanjung Loka Dewa juga sudah dipanggil sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah dipanggil, tapi saya minta (ke penyidik) didalami lagi pihak Airfast apakah ada keuntungan yang diperoleh atau tidak. Karena pesawat itu kan bukan milik pribadi si tersangka," ujarnya.

Kemenhub melaporkan kasus itu pada Selasa (2/2/2016) lalu. Dalam surat "Tanda Bukti Lapor" yang diterima detikcom dan berkop Bareskrim Mabes Polri, pelapor kasus bernama Ir Maryati Karma MM sebagai PNS Kemenhub. Maryati Karma diketahui menjabat sebagai Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Sedangkan terlapor dalam dokumen tersebut adalah Mahendra Tanjung Loka Dewa, flight operation officer PT Airfast. Perkara laporannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP. (idh/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini