"Airfast masih diproses. Kita pendalaman apakah ada keuntungan yang diambil perusahaan atau tidak, (pendalaman) untuk memastikan itu," kata Dirtipidum Brigjen Agus Andrianto di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2016).
Selain Kementerian Perhubungan, lanjut Agus, PT Airfast juga melaporkan ke Bareskrim atas perkara dan terlapor yang sama. Terlapor atas nama Mahendra Tanjung Loka Dewa juga sudah dipanggil sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub melaporkan kasus itu pada Selasa (2/2/2016) lalu. Dalam surat "Tanda Bukti Lapor" yang diterima detikcom dan berkop Bareskrim Mabes Polri, pelapor kasus bernama Ir Maryati Karma MM sebagai PNS Kemenhub. Maryati Karma diketahui menjabat sebagai Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Sedangkan terlapor dalam dokumen tersebut adalah Mahendra Tanjung Loka Dewa, flight operation officer PT Airfast. Perkara laporannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP. (idh/dra)










































