Dani tidak mau disalahkan seorang diri di kasus itu karena kematian Amanda tidak semata-mata kelalaian pihak mal.
"Almarhum Amanda mengidap penyakit asma dan obat asmanya tidak dibawa," kata Dani saat membacakan pledoi di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah karena ada yang meninggal dunia, harus ada yang diminta bertanggung jawab karena juga bisa saja meninggal karena asmanya yang tidak mendapat pertolongan yang benar. Bisa juga meninggal karena cara membawanya yang tidak benar. Jadi kelalaian siapa?" ucap Dani dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Jan Manopo.
Pledoi ini diajukan karena jaksa menganggap Dani melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada 29 Maret nanti. (aws/asp)










































