Dituntut 2,5 Tahun di Kasus Kecelakaan Eskalator, Teknisi Mal Ajukan Pledoi

Dituntut 2,5 Tahun di Kasus Kecelakaan Eskalator, Teknisi Mal Ajukan Pledoi

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 18:34 WIB
Dituntut 2,5 Tahun di Kasus Kecelakaan Eskalator, Teknisi Mal Ajukan Pledoi
Jakarta - Teknisi Mal STC Senayan, Dani Dwi Putra mengajukan pledoi karena keberatan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia dituntut dalam kasus kecelakaan eskalator yang membuat seorang pengunjung, Amanda meninggal dunia pada November 2014.

Dani tidak mau disalahkan seorang diri di kasus itu karena kematian Amanda tidak semata-mata kelalaian pihak mal.

"Almarhum Amanda mengidap penyakit asma dan obat asmanya tidak dibawa," kata Dani saat membacakan pledoi di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak kecil berusia 7 tahun itu terjepit eskalator pada 10 November 2014. Menurut Dani, meninggalnya Amanda disebabkan banyak faktor.

"Apakah karena ada yang meninggal dunia, harus ada yang diminta bertanggung jawab karena juga bisa saja meninggal karena asmanya yang tidak mendapat pertolongan yang benar. Bisa juga meninggal karena cara membawanya yang tidak benar. Jadi kelalaian siapa?" ucap Dani dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Jan Manopo. 

Pledoi ini diajukan karena jaksa menganggap Dani melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada 29 Maret nanti. (aws/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini