Penyidik bersama dokter KPK kemudian mendatangi rumah sakit tersebut untuk mengkonfirmasi apa penyakit Budi. Namun setelah dikonfirmasi, ternyata memang tak ada diagnosa atas penyakit yang dideritanya.
"Yang bersangkutan dinyatakan oleh tim dokter setempat, fit to travel kemudian dilakukan jemput paksa dan dibawa ke KPK hari ini," kata Plt Humas KPK Yuyuk Handriati di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah konfirmasi ke rumah sakit tersebut, hasilnya tidak ada diagnosa atas penyakit yang bersangkutan," tegas Yuyuk.
Menurutnya Budi mengidap penyakit darah tinggi komplikasi. Saat diamankan Budi memang sedang berada di rumah sakit tersebut namun Yuyuk belum tahu apa yang sedang dilakukannya.
KPK juga akan menanyakan kepada Budi mengapa dia membuat surat izin padahal kondisinya sehat. Saat ini Budi masih diperiksa oleh penyidik KPK dan bersikap kooperatif.
Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kemen-PUPR pada 2 Maret 2016. Budi diduga menerima suap sebesar SGD 305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap itu diberikan agar Budi selaku anggota komisi V DPR mengawal proyek pembangunan jalan di Pulau Seram mendapatkan anggaran dari pemerintah yang dicairkan melalui Kemen-PUPR. (kff/hri)