Cina Setujui UU Anti-pemisahan Taiwan, Jepang Khawatir
Senin, 14 Mar 2005 12:25 WIB
Jakarta -
Pemerintah Jepang menyatakan kekhawatiran akan disetujuinya Undang-Undang (UU) anti-pemisahan Taiwan oleh parlemen Cina. UU tersebut membenarkan serangan militer atas Taiwan jika pulau itu berupaya memerdekakan diri.Menurut pemerintah Tokyo, legislasi tersebut bisa memperparah ketegangan regional. Demikian disampaikan Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Hiroyuki Hosoda."Jepang secara konsisten menentang penggunaan kekerasan menyangkut Taiwan," tegas Hosoda, seperti diberitakan kantor berita Associated Press, Senin (14/3/2005).Parlemen Cina hari ini menyetujui dengan suara bulat UU anti-pemisahan Taiwan yang memberikan basis hukum bagi militer Cina untuk menyerang Taiwan, jika semua opsi lain telah gagal. Aturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.Persetujuan ini disampaikan parlemen setelah Presiden Cina Hu Jintao menyatakan bahwa militer Cina harus bersiap untuk perang guna melindungi kedaulatan dan integritas wilayah negeri Tirai Bambu itu.Taiwan yang melepaskan diri dari Cina pasca perang saudara puluhan tahun silam, hingga kini masih diklaim Cina sebagai bagian dari wilayahnya. Pemerintah Beijing pernah mengancam akan menempuh langkah agresi militer, jika memang diperlukan untuk mengembalikan Taiwan ke dalam kedaulatan Cina.
(ita/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































