Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto bersama dua stafnya mendatangi Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2016) sore. Kedatangan mereka untuk menanyakan status Nofi.
"Yang bersangkutan (Nofi) diperiksa sesuai UU 35/2009. Itu penyidik dikasih kewenangan memeriksa 6x24 jam, setelah itu baru dikeluarkan statusnya," ungkap Widodo saat diwawancarai wartawan usai bertemu pejabat BNN.
Dijelaskan Widodo, karena status Nofi masih terperiksa, maka Kemendagri akan menunggu hasilnya. Pihaknya akan menonaktifkan sementara bupati berusia 27 tahun itu jika ditetapkan BNN jadi tersangka.
"Belum ada penghentian sementara," kata Widodo.
Widodo akan kembali lagi menemui penyidik BNN jika status Bupati Nofi sudah keluar dalam waktu 6x24 jam ke depan. Ia mengatakan, sementara Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang akan menggantikan tugas Bupati Nofi.
"Otomatis si wakilnya," imbuh Widodo.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) pada Senin kemarin menegaskan bahwa Nofi bukanlah korban narkoba yang cukup "dihukum" dengan rehabilitasi. Jika Nofi dianggap korban, maka tidak akan ada efek jera.Β "Jadi yang bersangkutan sudah lama menggunakan (narkoba) dan berlindung terhadap (aturan) korban," ujar Buwas. (hri/nrl)











































